Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang bina marga, tata bangunan, tata ruang dan jasa konstruksi;
b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang bina marga, tata bangunan, tata ruang dan jasa konstruksi;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga, tata bangunan, tata ruang dan jasa konstruksi;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bina marga, tata bangunan, tata ruang dan jasa konstruksi;
e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Alamat:
Jl. MT Haryono No. 167, Cilacap
Telp. 0282-545603

