Izin usaha IUMK/NIB adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK/NIB diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Syarat
- Mengisi formulir yang memuat tentang:
- Nama
- Nomor KTP
- Nomor telepon
- Alamat
- Kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Jumlah modal usaha
- Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Tahapan
Permohonan perizinan di kantor kecamatan
-
-
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
- Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
-
Permohonan perizinan secara online
Tahap 1: Membuat akun OSS
-
-
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Data yang harus diisi adalah
- Jenis Identitas
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis Pelaku Usaha
- Nama (sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Negara asal
- No telepon
- Website usaha
- Data yang harus diisi adalah
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Cek E-mail
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
-
Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data
-
-
- Cek E-mail
- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
- Temple/paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data
- Data yang harus diisi:
- No.Telepon
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendidikan Terakhir
- Modal/Kekayaan Bersih
- Data yang harus diisi:
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik tombol “Tambah Data”
- Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
- Data yang harus diisi:
- Nama usaha
- Sektor usaha
- Bidang/Kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Perkiraan hasil penjualan pertahun
- Data yang harus diisi:
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”
-
Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK
-
-
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan
-
Bila masih mengalami kendala dalam proses, bisa datang ke Kantor PLUT Cilacap yang siap membantu semua kebutuhan UMKM di Wilayah Cilacap.
(Sumber: Permendagri No.83/2014 dan https://www.oss.go.id/oss/ )
