Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jam pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
Kebijakan ini tentunya untuk pelayanan di kantor Samsat seluruh wilayah Jateng termasuk Kantor Samsat Cilacap.

