Karantina Pertanian Kelas I Cilacap adalah salah satu UPT teknis dari Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT ini menyelenggarakan 9 fungsi, diantaranya fungsi pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, serta pembebasan media HPHK dan OPT.
Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap melaksanakan kegiatan operasional di Kabupaten Cilacap dengan kegiatan utama berupa pengiriman komoditi pertanian (hewan & tumbuhan) dengan tujuan antar pulau, ekspor maupun impor.
Alamat:
Jalan Raya Jeruklegi, Komplek Bandara Tunggul Wulung, Tritih Lor, Jeruk Legi, Cilacap.
Telp. 0282-533920