Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik.
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Alamat:
Jalan Sindoro Nomor 36 Cilacap
Telp. 0282-5563111
